Regulasi

Bakamla Serang, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur fungsi dan tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Serang. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Bakamla Serang:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah laut Indonesia. Bakamla Serang, dalam hal ini, memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kelautan, serta menjaga kedaulatan negara di perairan Serang.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang pelayaran di perairan Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran. Bakamla Serang berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pelayaran, khususnya yang melibatkan kapal domestik dan asing yang melintas di perairan Serang.
  3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    UU ini mengatur tentang batas wilayah perairan Indonesia, serta pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di laut. Bakamla Serang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa wilayah perairan Serang terjaga dari aktivitas yang merugikan kedaulatan negara atau lingkungan laut.
  4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
    Peraturan Presiden ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk Bakamla Serang, dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut. Regulasi ini menegaskan peran Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan patroli maritim, pengawasan, dan penegakan hukum di laut.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02/PERMEN-KP/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Ilegal Fishing
    Regulasi ini mengatur upaya pengawasan dan pencegahan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Bakamla Serang ikut serta dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perikanan ilegal, guna melindungi sumber daya laut yang ada di wilayah Serang.
  6. Peraturan Kepala Bakamla No. 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan prosedur operasional di lingkungan Bakamla. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bakamla Serang dalam mengawasi dan menjaga keamanan laut di wilayah Serang.
  7. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, baik untuk kapal niaga, kapal penumpang, maupun kapal pesiar yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Serang berperan dalam memastikan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Serang, serta menindak pelanggaran terkait keselamatan laut.
  8. Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Laut Nasional
    Keputusan ini menetapkan strategi dan kebijakan nasional untuk pengelolaan laut yang berkelanjutan. Bakamla Serang turut serta dalam implementasi pengelolaan laut yang berfokus pada keamanan, perlindungan, dan keberlanjutan ekosistem laut.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang
    Selain regulasi nasional, Bakamla Serang juga berpedoman pada peraturan daerah setempat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Perda ini mengatur tentang kebijakan lokal dalam hal pemanfaatan laut dan penegakan hukum di perairan Serang.
  10. Konvensi Internasional
    Bakamla Serang juga mengacu pada berbagai konvensi internasional, seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam menggunakan dan mengelola perairan internasional. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah perairan internasional yang berbatasan dengan negara lain.

Dengan berlandaskan pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Serang menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Serang, memastikan bahwa semua aktivitas maritim berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan melindungi kelestarian ekosistem laut.